Terungkap Dalam Diskusi Publik di Asrama Tunas Harapan Padang Bulan
JAYAPURA—Kendati New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Pepera 1969 sidah dinyatakan final dan sah secara hukum internasional, namun tetap saja masih dipersoalkan, bahkan dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam proses pembuatannya tak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, sebaliknya malah yang terjadi hanya melibatkan pemerintah Indonesia, Belanda, AS dan PBB. Untuk itu Bangsa Papua menggugat New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Pepera 1969, segera ditinjau kembali dengan mencabut resolusi PBB 2504, karena cacat hukum dan cacat moral. Selanjutnya Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB segera bertanggungjawab atas pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI yang mengakibatkan pemusnaan etnis dan penghancuran hutan Papua.
Hal diungkapkan Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (ENFPPRPB) Selpius Bobii saat Diskusi Publik dengan topik: Papua Menggugat New York Agreement 15 Agustus 1962 yang digelar di Aula Asrama Tunas Harapan, Padang Bulan, Jayapura, Minggu (15/8) petang. Acara tersebut diikuti sekitar 70-an orang dari kalangan Tokoh adat, tokoh Agama, pemuda, mahasiswa dan kalangan perempuan. Bahkan kabarnya juga sempat mengundang, Duma Sokrates Sofyan Yoman, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Sementara para narasumbernya tiga orang antara lain, Dominggus Aronggear, Irenius Jauma dan Beny Yansenem, ketiganya disebut-sebut sebagai saksi dan pelaku sejarah.
Menurutnya, komitmen bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta. Sejarah Papua adalah sejarah ragam cara penindasan yang diakibatkan oleh sistim penindasan New Kolonialis Indonesia dan pengisapan sumber- sumber ekonomi yang didalangi negara negara kapitaslis AS dan sekutunya.
Untuk menyelamatkan bangunan NKRI di Papua,katanya, berbagai bentuk Operasi Militer Indonesia dilakukan, akibatnya 100 ribu orang Papua terbunuh menjelang Pepera 1969, berbagai operasi militer masih dilakukan hingga kini yang terstruktur atau sistimatis yang mengarah kepada pemusnaan etnis.
Menurutnya, akar masalah Papua yang melahirkan buah- buah pikiran kejahatan kemanusiaan adalah Pepera 1969, yang hasilnya dinyatakan cacat hukum dan cacat moral. Cacat hukum karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai New York Agreement 15 Agustus 1962 dan cacat moral karena dalam proses pembuatannya tak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, karena dunia memandang Tanah Papua adalah tanah yang bertuan, jika bertuan mereka akan melibatkan dalam proses pembuatan New York Agreement, malah yang terjadi hanya melibatkan pemerintah Indonesia, Belanda, AS dan PBB.
New York Agreement yang lahir pada 15 Agustus 1962 adalah payung hukum untuk menyelesaikan sengketa politik atas status Papua antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia. Dalam New York Agreement diatur 3 hal penting. Pertama, penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah Belanda kepada UNTEA. Kedua, penyerahan kekuasaan dari UNTEA kepada Indonesia. Ketiga, penentuan nasib sendiri pada 1969.
Pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri pada tahun 1969 yang cacat hukum dan cacat moral itu sudah diketahui oleh Amerika dan sekutunya yang menjunjung tinggi penegakan HAM, Hukum Internasional dan Demokrasi. Negara negara ini pula yang telah melahirkan PBB. Namun masalah Papua belum juga diseleaikan hingga kini. Kalaupun populasi orang Papua menjadi minoritas dan tanahnya sendiri dan masalah malah sudah mengarah pada pemusnaan etnis (genocide). Mengapa masyarakat internasional sudah mengetahui bahwa Pepera 1969 cacat hukum dan cacat moral, tapi mereka tak mengambil langka tegas untuk menyelesaikan masalah Papua.
Pelbagai perundingan yang dilakukan dalam rangka menangani status Papua, orang Papua tak pernah dilibatkan, misalnya New York Agreement dilakukan sepihak, sementara orang Papua sebagai pemilik tanah yang disengketakan tak pernah dilibatkan. Terbukti bahwa pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI ditempuh dengan cara tak etis dan tak sesuai dengan mekanisme internasional.
Tindakan ini lanjutnya, dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM yang mengarah kepada pemusnahan etnis dan penghancuran tanah hutan Papua yang sudah dan sedang terjadi di Tanah Papua adalah merupakan pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar