Senin, 08 November 2010
Aktivis Papua Ditangkap Jelang Kedatangan Obama
Mereka yang digelandang polisi yakni, Selvius Bobi, Ketua Front Penentuan Pendapat Rakyat, Frans Kabak, Tokoh Pemuda dan Matius Waur, aktivis Front Pepera. “Saat ini mereka sementara ditahan, kami akan memprosesnya karena kita ini Negara hukum,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, AKBP H Imam Setiawan, Senin (8/11).
Imam mengatakan, ketiga pelaku telah secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pelaku juga melanggar pasal 160 dan Pasal 161 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran kebencian di hadapan umum dengan hukuman minimal lima tahun penjara. ”Mereka membawa spanduk dan selebaran yang bertentangan dengan aturan, rencana demo mereka hari ini juga tidak memiliki ijin, jadi saya bubarkan dan tangkap,” ujarnya.
Selvius Bobi adalah bekas tahanan kasus Abepura Berdarah, 16 Maret 2006. Ia ditangkap setelah dianggap menentang NKRI. “Ia itu sudah pernah dipenjara, sekarang tertangkap lagi, polisi tidak akan membebaskan mereka begitu saja.”
Sebelumnya puluhan aktivis Papua berencana menggelar unjuk rasa di Abepura mendukung kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama. Aktivis Papua meminta Barrack Obama meninjau kembali masalah Papua dan Otonomi Khusus. Namun lantaran tak memiliki ijin, unjuk rasa tersebut dibubarkan, dan puluhan orang ditangkap. “Yang lain sudah dibebaskan, tiga orang ini yang akan diproses,” kata Imam.
Sementara itu Dewan Adat Papua di Jayapura mengecam penangkapan tersebut. “Ini jelas tidak sesuai dengan aturan, mereka ditangkap karena ingin menyampaikan aspirasinya,” kata Dominikus Sirabut, Tokoh DAP.
DAP sendiri belum akan mengambil langkah tegas terkait penangkapan ketiga aktivis itu. “Kita belum membahas ini,” ujarnya singkat.
JERRY OMONA
Rabu, 25 Agustus 2010
DPR Papua akan Gugat UU Otsus
Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP mengatakan, judicial review terhadap UU Otsus No 35 Tahun 2008 ini sudah menjadi agenda yang akan diperjuangkan oleh DPRP kepada pemerintah pusat. "Itu sudah menjadi agenda kami. Dan tetap akan ke Jakarta, karena kontraknya sudah dibuat dengan Tim Advokasi, Bambang Wijojanto SH," tandas Ruben Magai saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRP, Selasa (24/8).
Ditanya kapan rencana pengajuan judicial review itu direalisasikan? Ruben Magai mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah semua proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2011 berjalan hingga disahkan terlebih dahulu, karena itu merupakan agenda khusus yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ruben mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UU Otsus tersebut, mestinya dilaksanakan semua pihak dengan murni dan konsekuen. "Bagaimanapun caranya, jika kita konsekuen dalam pelaksanaan UU Otsus, maka pemerintah pusat harus responsif terhadap rencana DPRP untuk melakukan judicial review terhadap UU Otsus Papua tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ruben mengaku, rencana untuk mengajukan judicial review ini bukan wacana baru, tetapi sudah diwacanakan setelah ia menjabat Ketua Komisi A DPRP dan DPRP sudah 2 kali menghadap pemerintah pusat memberikan saran dan masukan terkait pasal 7 UU No 21 Tahun 2001 yang dihilangkan dalam perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tersebut.
Justru Ruben mempertanyakan siapa yang menghilangkan pasal 7 point a tentang pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP tersebut dalam perubahan UU No 35 Tahun 2008 tersebut. "Dan, menjadi pertanyaan hari ini, siapa yang mengilangkan?, kepentingan apa sampai hari ini belum jelas," tandasnya.
Ruben mengatakan bahwa Komisi A DPRP telah menyampaikan ke Menkopolhukam, Depdagri dan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI, karena pintu masuknya pelaksanaan UU Otsus tersebut terletak pada pasal 7 point a UU No 21 Tahun 2001.
Menurutnya, ketika pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP, memberikan penguatan dalam rangka fungsi DPRP dalam pengawasan pembangunan di Papua dalam 1 tahun.
Dan, dengan sendirinya, dalam pertanggungjawaban gubernur akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan amanat UU Otsus, bukan lagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur, dimana selama 10 tahun berjalan APBD dilaporkan dalam bentuk LKPJ sehingga DPRP hanya menerima keterangan, sekalipun DPRP menemukan pesoalan di lapangan itu DPRP hanya memberikan catatan kepada gubernur dan gubernur juga menindaklanjuti ke SKPD yang bersangkutan, akhirnya dalam proses pengawasan hingga sampai pertanggungjawabkan proyek yang ditemukan ada kesalahan mengalami kelemahan.
"Gubernur mau tindak lanjuti atau tidak, tergantung gubernur, sehingga selama ini pandangan masyarakat menilai DPRP, karena dari sistem dan aturan lemah dalam pengawasan," tandasnya.
Untuk itu, tegas Ruben Magai, untuk mendorong pelaksanaan UU Otsus secara murni dan konsekuen di Papua, harus mulai merubah pemilihan gubernur melalui DPRP sehingga dengan sendirinya pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang LPJ akan berjalan, sehingga fungsi pengawasan dan kontrol DPR itu semakin kuat dan sejajar dengan eksekutif. "Selama ini, eksekutif seolah-olah menganggap kami seperti satu SKPD dan mereka bisa mengontrol kami dan sebenarnya itu terbalik," imbuhnya(red.ray)
Senin, 16 Agustus 2010
Dana Otonomi untuk Papua,Papua Barat, Aceh Rp 8,8 Triliun
Alokasi anggaran tersebut, kata Presiden, terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp10,3 triliun, dan dana penyesuaian sebesar Rp39 triliun. Dana otonomi khusus itu, dialokasikan masing-masing untuk Papua sebesar Rp3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp1,3 triliun dan Aceh sebesar Rp 4,4 triliun.
Selain dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,4 triliun.
“Meningkatnya dana otonomi khusus ini merupakan komitmen dan tekad kita, pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua, Papua Barat, dan Aceh,” papar
Presiden saat membacakan nota keuangan dan RAPBN 2011 di gedung DPR hari ini.
Presiden juga meminta dilaksanakan pengawasan yang lebih efektif dalam penggunaan dana otonomi khusus tersebut.
Dengan demikian, kata Presiden, dana penyesuaian tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp17,9 triliun, atau sekitar 84,4 persen dari APBN Perubahan 2010 sebesar Rp21,2 triliun.
Peningkatan dana penyesuaian yang sangat signifikan ini, terutama berasal dari pengalihan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Transfer ke Daerah sebesar Rp16,8 triliun, dan kenaikan dana tunjangan profesi guru PNS Daerah.
Anak Petani Papua Dengan Prestasi Dunia
SEPTINUS GEORGE SAA,Nama Septinus George Saa meroket pada 2004. Saat berusia 18 tahun, dia menyabet penghargaan First Step to Nobel Prize in Physics 2004. Penghargaan itu mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Kini, dia telah lulus kuliah di Amerika.
KETIKA ditemui di kompleks studio Trans TV di Jakarta, Rabu malam lalu, Septinus George Saa tampak lelah. Pria itu memang baru saja ''digilir'' beberapa studio televisi. Dalam seminggu ini, dua stasiun televisi mengundang dia. Yakni, Global TV dalam acara talk show Rossy dan Trans 7 untuk acara Bukan Empat Mata. ''Capek sih, tapi menyenangkan,'' katanya.
Penampilan George sudah berbeda jika dibanding saat berusia belasan tahun dulu. Dia lebih gemuk dan cool. Penampilannya juga layaknya eksekutif muda, berkemeja lengan panjang dan celana licin. George kini mirip rapper asal Kanada, Aubrey Graham aka (also known as) Drake, yang populer dengan lagu Forever.
''Ah, enggak juga. Waktu kuliah di Amerika dulu malah ada yang mengira saya berasal dari Karibia dan Brazil. Tidak ada yang mengira dari Indonesia,'' ujarnya lantas terkekeh.
George kini memang lebih klimis dan trendi. Maklum, pria murah senyum itu kini bekerja di sebuah perusahaan migas asing yang beroperasi di Teluk Bintuni, Papua Barat, Papua. ''Aku menikmati pekerjaanku,'' katanya lantas membisikkan gaji dolar yang dia terima tiap tiga minggu.
Kini, dia juga enggan dipanggil Oge, nama kecilnya, yang populer saat masih tinggal di Kotaraja, Jayapura. ''George saja lah. Oge itu panggilan kecil saya,'' ujarnya.
Penampilannya yang modis tersebut sempat menjadi sasaran kelakar Rosiana Silalahi dalam talk show Rossy. ''Ini kalau kita ketemu di jalanan New York, nggak tahu kalau dia orang Indonesia. Orang nyangka dia rapper yang kesasar,'' kata Rosi -panggilan Rosiana- lantas tertawa. George pun membalas. ''Yeah, wazzup dude,'' ungkapnya.
Nasib George memang mujur. Pada 2004, dia mendapat First Step to Nobel Prize in Physics setelah mengikuti lomba fisika internasional itu di Polandia. Dalam kompetisi yang diikuti pelajar tingkat sekolah menengah di seluruh dunia tersebut, George menjagokan tesis berjudul Infinite Triangle and Hexagonal Latice Network of Identical.
Dia menemukan rumus yang diberi namanya sendiri, George Saa Formula (Jawa Pos, 21 Mei 2004). Tesis itu merupakan hasil risetnya selama setahun. Dia menyisihkan ratusan peserta dari 73 negara setelah melalui penjurian yang sangat ketat.
First Step to Nobel Prize in Physics merupakan kompetisi bergengsi bagi pelajar sekolah tingkat menengah dari seluruh dunia. Waktu itu, dewan juri kompetisi yang berlangsung sejak 1993 tersebut terdiri atas 30 fisikawan yang berasal lebih dari 25 negara.
Setelah menerima penghargaan itu, George diganjar banyak fasilitas. Menteri pendidikan saat itu, Malik Fadjar, meminta George memilih perguruan tinggi mana pun di Indonesia tanpa tes. Kampus tempat dia kuliah juga diwajibkan memberikan fasilitas belajar.
George sempat bingung memilih kampus sebelum utusan Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng mendatangi dirinya. ''Saya diminta menemui Pak Aburizal Bakrie,'' ungkap pria kelahiran 22 September 1986 tersebut.
Freedom Institute menawari George kuliah di luar negeri. Memilih negara mana pun akan dikabulkan. Mau di benua Amerika, Eropa, bahkan Afrika sekali pun, terserah George. Beasiswa tersebut bukan hanya uang kuliah, tapi juga uang saku serta biaya hidup.
Pria penghobi basket itu sempat bingung memilih negara. Rizal Mallarangeng mengusulkan agar dirinya memilih Amerika. Sebab, negara pimpinan Barack Obama tersebut bagus untuk belajar dan melakukan penelitian. George lantas mendaftar ke jurusan aerospace engineering di Florida Institute of Technology. Kampus di pesisir timur Amerika di Brevard County. Kampus itu berdekatan dengan Kennedy Space Center dan tempat peluncuran pesawat NASA (National Aeronautics and Space Administration).
Di jurusan aerospace engineering alias teknik dirgantara itu, George mempelajari semua hal tentang pesawat terbang, baik pesawat terbang di angkasa maupun luar angkasa. Dia juga mempelajari ilmu yang supersulit di jagat aerospace, yakni rocket science.
''Saking sulitnya, orang Amerika sering bilang, you don't need rocket science to figure it out,'' katanya lantas terkekeh. Di antara 200-an mahasiswa seangkatan, hanya 40 orang yang lulus.
George mempelajari semua hal tentang pesawat terbang. Mulai struktur pesawat, aerodinamika, daya angkat, hingga efisiensi berat dalam teknologi pembuatan burung besi itu.
Ada alasan khusus dirinya suka pesawat terbang. Selain memang mengagumi presiden ketiga Indonesia B.J. Habibie yang gandrung pesawat itu, lelaki bertubuh gempal tersebut semula ingin menjadi pilot. Namun, karena kedua matanya minus 3,25, dia harus mengalihkan impiannya. ''Kalau nggak bisa menerbangkan pesawat, saya harus bisa membuat pesawat. Setidaknya, memahami teknologi pesawat terbang,'' tegasnya.
Tahun pertama di Amerika sangat sulit bagi George. Sebab, dia belum fasih berbahasa Inggris. Pernah, dia tertahan sejam di bagian imigrasi. ''Saya hanya duduk dan diam selama sejam gara-gara tidak bisa bahasa Inggris,'' tuturnya.
Karena itu, tahun pertama, George tak langsung kuliah. Dia belajar bahasa di sekolah bahasa Inggris English Language Service di Cleveland, negara bagian Ohio, AS. Selama setahun dia ngebut belajar bahasa. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00, dia melahap materi-materi bahasa Inggris. ''Saya mempelajari lagi grammar dan kosakata,'' jelas anak bungsu pasangan Silas Saa dan Nelly Wafom itu.
George lulus pada akhir 2009. Kini, dia bekerja di perusahaan internasional yang bergerak di bidang migas sembari bantu-bantu di lembaga yang memberinya beasiswa, Freedom Institute. ''Tiga minggu ini aku di Jakarta. Nanti ke laut lagi,'' katanya.
Pembaca bisa mendownload tulisan Bapak Fisika Indonesia, Profesor Yohanes Surya dengan mengklik link berikut: The First Step to Nobel Prize in Physics Competition
Life is an everyday tragedy for Papuans
Chris Chaplin and Carole Reckinger
West Papuans and Papuans are not only fighting for independence but also to live free of poverty. Photo: AP
While Indonesia's continued economic growth, democratisation and peace in Aceh have been praised by the international community, ongoing grievances in its eastern most provinces of Papua and West Papua remain a tragic reminder of its violent past.
The western half of the island of New Guinea has remained in a state of simmering conflict since its inclusion into Indonesia in 1969, and the two provinces remain the poorest in Indonesia. Aside from genuine and very real grievances, Papua also suffers from a lack of constructive national and international debate. International non-government organisations and advocacy groups often view the provinces through a pro-Indonesia versus pro-Papuan independence dichotomy, grounded in the controversial Act of Free Choice of 1969.
However, the reality is far more complex and, as the recent Papuan demonstrations demanding a referendum show, are hinged on an interaction between grievances, recent populist action and (in)actions from Jakarta. Without any constructive dialogue between the demonstrators and Jakarta, the above-mentioned dichotomy will continue to simplify and misconstrue the "Papuan issue" which, in the long run, can only perpetuate the current cycle of violence.
Last month, more than 2000 protesters occupied the Papuan Legislative Assembly (DPRP) in the provincial capital of Jayapura. Despite requests from armed police to disperse, these activists remained and continued to voice their demands that the Special Autonomy Law, granted to Papua in 2001 be handed back to the central government in Jakarta. This is a symbolic move showing the Papuan rejection of a special autonomy law that they believe has failed them. They want to hand it back to the authority that delivered it to them, pushing it to take responsibility for the lack of welfare and development in the two provinces.
Such a protest is neither spontaneous nor "ordinary" but rather is the culmination of populist moves initiated by the government Papuan Customary Council (MRP) and civil society. (Civil Society is the best term to use, as the media is quite weak and largely controlled by the military and police in Papua)
The immediate roots of the growing discontent can be found in a series of events that started last year. In November 2009, the MRP, tasked with upholding Papuan cultural rights, passed law 14/2009, which affirmed that only indigenous Papuans were allowed to run for local regent and mayoral offices within the provinces. The MRP decision has no legal basis, however, and only the central government can decide to incorporate it into the special autonomy law. Despite less than enthusiastic responses from the Papuan governor's office and the local electoral committee, civil society, in April 2010, was able to lobby provincial bodies to delay upcoming elections to discuss the law. The new popularity and cohesion between the MRP and civil society resulted in a meeting in June that concluded that Special Autonomy (Otonomi Khusus or better known as Otsus) had failed and announced 11 recommendations aimed at bettering the lot of indigenous Papuans, most prominently asking for a referendum on independence.
By asking to hand back Otsus the protesters have focused their grievances on more mid-term relations with the central government. The Law was enacted in a move to ease Papua's desire for independence, and rectify some of the passed abuses within the province. After nine years of implementation, Papuan civil society seems to agree that it has failed to bring about the sweeping changes it was aimed to inspire. While greater power has devolved to the provincial and local governments and affirmative action programs been implemented in government civil services, it has failed to address rampant corruption, abuse of power, economic disparity between indigenous and migrant communities as well as heavy-handed security actions.
Meanwhile, the political elites in Jakarta see Papuan political interests as marginal compared with economic development. While Jakarta allocates Rp30 trillion ($A3.6 billion) to Papua it pays little attention to how this budget is used. While Otsus has dissolved power to Papua, it has also created a new indigenous political elite and rampant corruption. A prime example is Johanes Gluba Gebze, regent of Merauke, who has ruled the regency like a personal fiefdom with his own militia to silence civil society opposition to his rule. Indeed, the recent murder of Adriansyah Matrai, a journalist investigating financial irregularities in several government projects, signifies just how open civil society is to direct intimidation and violence.
Poor governance is a major problem and likely to remain unless education is improved. However, The Indonesian Institute of Sciences argues that the Papuan education system is worse off now than in the 1970s, largely due to the closing of church-run schools and a failure of the government to replace them. Furthermore, despite the governor's ambitious RESPEK program, a strategic Village Development Plan where each village in Papua receives a block grant of Rp100 million ($A12,000) to use themselves for community development, 35 per cent of its 2.6 million inhabitants live below the poverty line, according to the National Bureau of Statistics, against a national poverty rate of 14.15 per cent in 2009. Social and human indicators remain far behind other provinces, with poor health care, high rates of infant and maternal mortality and epidemic levels of HIV/AIDS.
The recent protest is not impulsive nor has it evolved in isolation. Yet in light of these demonstrations, Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono has made promising remarks by asking parliamentarians to examine the current demands of protesters, a process expected to take place next year. Yet, in order for such an initiative to be successful, it must include the MRP and Papuan civil society. Importantly, the government must actively dissuade police and security forces from violently intervening or intimidating the protest leaders, as is all to frequent in Papuan history.
Indeed, what is needed is a new security paradigm that holds people and their welfare as the referent object and not solely the integrity and unity of the state; a shift that is duly needed if Indonesia is to live up to its democratic credentials in its eastern most provinces.
Chris Chaplin and Carole Reckinger are freelance analysts and researchers who have spent the past two years living and working in Papua provinces.
Minggu, 15 Agustus 2010
‘Bangsa Papua’ Gugat New York Agreement
Terungkap Dalam Diskusi Publik di Asrama Tunas Harapan Padang Bulan
JAYAPURA—Kendati New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Pepera 1969 sidah dinyatakan final dan sah secara hukum internasional, namun tetap saja masih dipersoalkan, bahkan dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam proses pembuatannya tak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, sebaliknya malah yang terjadi hanya melibatkan pemerintah Indonesia, Belanda, AS dan PBB. Untuk itu Bangsa Papua menggugat New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Pepera 1969, segera ditinjau kembali dengan mencabut resolusi PBB 2504, karena cacat hukum dan cacat moral. Selanjutnya Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB segera bertanggungjawab atas pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI yang mengakibatkan pemusnaan etnis dan penghancuran hutan Papua.
Hal diungkapkan Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (ENFPPRPB) Selpius Bobii saat Diskusi Publik dengan topik: Papua Menggugat New York Agreement 15 Agustus 1962 yang digelar di Aula Asrama Tunas Harapan, Padang Bulan, Jayapura, Minggu (15/8) petang. Acara tersebut diikuti sekitar 70-an orang dari kalangan Tokoh adat, tokoh Agama, pemuda, mahasiswa dan kalangan perempuan. Bahkan kabarnya juga sempat mengundang, Duma Sokrates Sofyan Yoman, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Sementara para narasumbernya tiga orang antara lain, Dominggus Aronggear, Irenius Jauma dan Beny Yansenem, ketiganya disebut-sebut sebagai saksi dan pelaku sejarah.
Menurutnya, komitmen bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta. Sejarah Papua adalah sejarah ragam cara penindasan yang diakibatkan oleh sistim penindasan New Kolonialis Indonesia dan pengisapan sumber- sumber ekonomi yang didalangi negara negara kapitaslis AS dan sekutunya.
Untuk menyelamatkan bangunan NKRI di Papua,katanya, berbagai bentuk Operasi Militer Indonesia dilakukan, akibatnya 100 ribu orang Papua terbunuh menjelang Pepera 1969, berbagai operasi militer masih dilakukan hingga kini yang terstruktur atau sistimatis yang mengarah kepada pemusnaan etnis.
Menurutnya, akar masalah Papua yang melahirkan buah- buah pikiran kejahatan kemanusiaan adalah Pepera 1969, yang hasilnya dinyatakan cacat hukum dan cacat moral. Cacat hukum karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai New York Agreement 15 Agustus 1962 dan cacat moral karena dalam proses pembuatannya tak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, karena dunia memandang Tanah Papua adalah tanah yang bertuan, jika bertuan mereka akan melibatkan dalam proses pembuatan New York Agreement, malah yang terjadi hanya melibatkan pemerintah Indonesia, Belanda, AS dan PBB.
New York Agreement yang lahir pada 15 Agustus 1962 adalah payung hukum untuk menyelesaikan sengketa politik atas status Papua antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia. Dalam New York Agreement diatur 3 hal penting. Pertama, penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah Belanda kepada UNTEA. Kedua, penyerahan kekuasaan dari UNTEA kepada Indonesia. Ketiga, penentuan nasib sendiri pada 1969.
Pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri pada tahun 1969 yang cacat hukum dan cacat moral itu sudah diketahui oleh Amerika dan sekutunya yang menjunjung tinggi penegakan HAM, Hukum Internasional dan Demokrasi. Negara negara ini pula yang telah melahirkan PBB. Namun masalah Papua belum juga diseleaikan hingga kini. Kalaupun populasi orang Papua menjadi minoritas dan tanahnya sendiri dan masalah malah sudah mengarah pada pemusnaan etnis (genocide). Mengapa masyarakat internasional sudah mengetahui bahwa Pepera 1969 cacat hukum dan cacat moral, tapi mereka tak mengambil langka tegas untuk menyelesaikan masalah Papua.
Pelbagai perundingan yang dilakukan dalam rangka menangani status Papua, orang Papua tak pernah dilibatkan, misalnya New York Agreement dilakukan sepihak, sementara orang Papua sebagai pemilik tanah yang disengketakan tak pernah dilibatkan. Terbukti bahwa pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI ditempuh dengan cara tak etis dan tak sesuai dengan mekanisme internasional.
Tindakan ini lanjutnya, dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM yang mengarah kepada pemusnahan etnis dan penghancuran tanah hutan Papua yang sudah dan sedang terjadi di Tanah Papua adalah merupakan pencaplokan bangsa Papua kedalam NKRI.
Sabtu, 14 Agustus 2010
Pemerintah Tidak Punya Solusi Pas untuk Papua
Menurut Kemal, sudah banyak dana yang pemerintah gelontorkan untuk Papua. Namun penanganan dananya tidak efektif. Sehingga, permasalahan sering kali muncul. Salah satunya masalah separatis. "Pemerintah pusat tidak memberikan porsi perhatian yang lebih, uang itu bukan solusi," ujarnya.
Kemal menilai, banyak langkah pemerintah yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia di tanah Papua. Banyak perlakuan pemerintah, lewat aparat keamanan yang masih tidak bisa membuat masyarakat papua nyaman terhadap perlakukan pemerintah pusat. "Pemerintah pusat perlu terobosan untuk memecahkan masalah di Papua," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video detik-detik kematian dari seorang aktivis Papua, Yawan Wayeni. Hal itu jelas menyudutkan pemerintah Indonesia dalam penanganan keamanan di Papua. Bahkan ada pendapat yang menilai Papua akan sama nasibnya dengan Timor Lester yang melepaskan diri dari NKRI.
Yorys Raweyai, anggota komisi pertahanan yang juga ketua tim evaluasi otonomi khusus Papua, menyatakan, tidak ada jaminan untuk memutuskan apakah nasib Papua akan lepas dari Indonesia seperti seperti Timor Leste. Namun dia yakin tidak ada motif dari masyarakat Papua untuk referendum. "Selama Pemerintah punya komitmen untuk melakukan pembenahan kesejahteraan di Papua," ujarnya.
Saat ini, kata Yoryys, pemerintah bersama wakil rakyat sedang melakukan evaluasi terhadap penanganan otonomi khusus yang dijalankan di Papua. Banyak permasalahan yang timbul dari penanganan yang kurang efektif dari otonomi khusus. "Pendekatan Papua itu harus soal kesejahteraan," ujarnya.